Rabu, 15 Desember 2010

Contoh Kontra Memori Banding (Perkara Perdata)

KONTRA MEMORI BANDING
Dalam Perkara Perdata No. 17/Pdt.G/2010/PN. Sungg

Antara
Amir, S.E., Mpd.------------------------------------------ Pembanding
Dahulu Penggugat Konvensi ; Tergugat Konvensi

Melawan

Sarah Tangke, S.E., ------------------------------------------- Terbanding
Dahulu Tergugat Konvensi ; Penggugat Konvensi


Kepada Yth
Ketua Pengadilan Tinggi Makassar
Di Makassar


Dengan Hormat

Perkenankanlah saya Sarah Tangke, S.E. sebagai Terbanding (dahulu Tergugat Konvensi; Penggugat Rekonvensi dalam Perkara Perdata No : 17/Pdt.G/2010/PN. Sung) mengajukan Kontra Memori Banding atas Memori Banding yang diajukan oleh Pembanding.

Sebelumnya Terbanding menyampaikan bahwa Terbanding menerima “Relas Pemberitahuan Pernyataan Banding” dan “Relas Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding” pada hari Jumat tanggal 3 Desember 2010.

Selanjutnya adapun isi dari Kontra Memori Banding ini adalah :

1.     Tentang Tanggapan atas Isi Memori Banding Pembanding.
2.     Tentang Tidak Terbuktinya Dalil-Dalil Pembanding.
3.     Tentang Tepatnya Pertimbangan Hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama

Ad. 1. Tentang Tanggapan atas Isi Memori Banding Pembanding

a)     Bahwa terkait dengan tidak dipertimbangkannya saksi-saksi Pembanding dalam putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tingkat pertama, maka pertanyaan yang terlebih dahulu harus dijawab adalah :
-         Apakah saksi-saksi yang diajukan oleh Pembanding di depan persidangan di tingkat pertama adalah saksi-saksi yang pernah melihat secara langsung atau mendengar secara langsung pertengkaran yang terjadi antara Pembanding dengan Terbanding..?
-         Apakah keterangan-keterangan dari saksi-saksi yang diajukan oleh pembanding bernilai sebagai alat bukti saksi atau hanya berupa Testimony de Auditu atau rekaan/pendapat..?

Bahwa saksi-saksi yang diajukan oleh Pembanding (Penggugat) adalah saksi-saksi yang keteranganya tidak dapat dinilai sebagai alat bukti karena tidak ada satupun saksi Pembanding (Penggugat) yang melihat ataupun mendengar secara langsung bahwa antara Pembanding (Penggugat) dengan Terbanding (Tergugat) pernah terjadi pertengkaran (Vide Kesimpulan Tergugat Konvensi Bagian C Kesimpulan Fakta No. 2 Bullets ke tiga)

b)    Bahwa saksi-saksi yang diajukan oleh Terbanding yang notabene setiap harinya hidup bersama dengan Pembanding dan Terbanding (karena saksi-saksi tersebut adalah adik Terbanding dan anak-anak Terbanding yang tinggal dalam satu rumah bersama Pembanding) sama sekali tidak pernah melihat ataupun mendengar pertengkaran ataupun cecok yang terjadi antara Pembanding dengan Terbanding. (vide saksi Sanduana, saksi Nurpratiwi, dan saksi Fatmawati).

c)     Bahwa terkait dengan alat bukti yang diajukan oleh Pembanding yakni Surat Pernyataan Sarah Tangke (bukti P.2B), Terbanding telah membantahnya dan Pembanding tidak mampu membuktikan keaslian surat maupun tanda tangan yang ada pada surat tersebut.

Sesungguhnya pada kenyataannya Terbanding sama sekali tidak pernah membuat ataupun menandatangani surat pernyataan tersebut. Sehingga Terbanding dapat memastikan bahwa surat termasuk tanda tangan yang ada dalam surat tersebut adalah palsu dan perbuatan demikian dapat diproses secara pidana.

Ad. 2. Tentang Tidak Terbuktinya Dalik-Dalil Pembanding.

Selanjutnya pertanyaan hukum yang kemudian muncul adalah Apakah Dalil-Dalil atau Fakta-Fakta yang dikemukakan oleh Pembanding (Penggugat) dalam Gugagatannya terbukti secara sah dan meyakinkan..?

a)     Bahwa semua dalil-dalil yang dikemukan oleh oleh Pembanding atau Penggugat dalam gugatannya telah dibantah dan ditolak oleh Terbanding (Tergugat).

b)     Bahwa Pembanding mendalilkan bahwa antara Pembanding dengan Terbanding sering terjadi cekcok dan pertengkaran, namun tidak ada satu pun keterangan saksi yang diajukan oleh Pembanding di depan persidangan yang bernilai sebagai alat bukti saksi karena tidak ada satupun saksi yang melihat langsung ataupun mendengar langsung bahwa antara Pembanding dengan Terbanding terjadi cekcok atau perselisihan. Semua keterangan saksi yang diajukan oleh Pembanding hanyalah berupa rekaan atau testimony de auditu belaka.

c)      Bahwa terkait dengan alat bukti P.2B yang diajukan oleh Pembanding di depan persidangan Tingkat Pertama. Maka :

SEKALI LAGI DENGAN INI TERBANDING MENEGASKAN DENGAN SESUNGGUHNYA BAHWA TERBANDING TIDAK PERNAH MEMBUAT APALAGI MENANDATANGANI SURAT PERNYATAAN TERSEBUT (BUKTI P.2B)

BAHWA TERBANDING SANGAT YAKIN SEYAKIN-YAKINNYA BAHWA ISI DAN TANDA TANGAN DALAM SURAT PERNYATAAN YANG DIBERI KODE P.2B YANG DIAJUKAN OLEH PEMBANDING DI DEPAN PERSIDANGAN TINGKAT PERTAMA TERSEBUT ADALAH PALSU.

d)     Bahwa dalam menjatuhkan putusan dalam perkara perceraian maka harus berpedoman pada Pasal 19 PP No. 9 Tahun 1975, yang memuat pertanyaan hukum sebagai berikut :

1.     Apakah Terbanding melakukan perbuatan Zina, menjadi Pemabok, atau Penjudi..?

Buktinya bahwa Terbanding tidak melakukan Zina, apalagi menjadi pemabok ataupun penjudi. Justru fakta persidangan membuktikan bahwa Terbanding adalah seorang istri yang bertanggung jawab, adalah seorang Ibu yang menyayangi putra-putrinya. (vide kesimpulan Tergugat Konvensi)

2.    Apakah Terbanding meninggalkan Pembading selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa alasan yang sah..?

Buktinya selama ini Terbanding berada di domisili hukumnya.
Apakah Terbanding mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau lebih setelah perkawinan berlangsung..?

Buktinya selama ini Terbanding tidak pernah berurusan dengan kasus pidana.

3.    Apakah Terbanding melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan Pembanding..?

Buktinya Terbanding tidak pernah melakukan kekejaman ataupun kekerasan. Juga bahwa selama ini Pembanding sehat-sehat saja dan tetap menjalankan ativitasnya seperti biasa.

4.    Apakah Terbanding mendapat cacat badan aau penyakit dengan akibat Terbanding tidak dapat menjalankan kewajbannya sebagai seorang istri..?

Terbukti bahwa Terbanding sehat-sehat saja dan telah memberikan Pembanding 4 (empat) orang anak.

5.    Apakah antara Pembanding dan Terbanding terjadi cekcok atau perselisihan secara terus menerus..?

Terbukti secara sah dan meyakinkan di depan persidangan bahwa tidak ada satu alat bukti pun yang bernilai sebagai alat bukti yang menerangkan bahwa antara Pembanding dengan Terbanding telah terjadi cekcok dan perselisihan yang berlangsung terus menerus.

Justru alat bukti saksi-alat bukti saksi yang diajukan oleh Terbanding yakni saksi Sanduana, saksi Nurpratiwi dan saksi Fatmawati yang ketiganya pada pokoknya menerangkan bahwa tidak pernah melihat Pembanding  dengan Terbanding bertengkar dan berselisih.

-           Saksi Sanduana menerangkan “Keluarga kami hidup bahagia dan tidak pernah ada cekcok”;

-           Saksi Nurpratiwi menerangkan :
“Soal cekcok, mama dengan bapak tidak pernah terjadi cekcok. Yang wiwi tahu hanya salah paham biasa. Contohnya kalau mama minta uang pembayaran listrik, air, aau telpon atau kebutuhan sehari-hari, bapak tidak beri karena bapak tidak punya uang”.

“Saya tidak pernah melihat bapak dipukul oleh mama, termasuk ketika makan mangga”

-           Saksi Fatmawati menerangkan :
“Selama ini saya tidak pernah melihat mama dengan bapak cekcok”
“Terkait tuduhan pemukulan yang dilakukan oleh mama terhadap bapak pakai helm, pada saat itu saya ada di antara mereka karena pada saat itu kami sedang berboncengan menggunakan sepeda motor. Pada saat itu saya tidak melihat mama memukul bapak”.

“Terkait tudahan pemukulan mama terhadap bapak pada saat makan mangga, itu juga tidak benar adanya”.

e)     Bahwa alat bukti surat yang diajukan Pembanding hanya berupa :

1.     Bukti P.1 adalah sekedar membuktikan tentang perkawinan antara Penggugat Konvensi dengan Tergugat Konvensi.
2.     Bukti P.2B adalah suatu alat bukti surat yang menerangkan pernyataan dari Tergugat Konvensi yang bersedia diceraikan oleh Penggugat Konvensi adalah suatu alat bukti palsu, karena Tergugat Konvensi sama sekali tidak pernah membuat dan menandatangani surat pernyataan tersebut.
3.     Sementara Bukti P.2B s/d bukti P.11 adalah bukti yang tidak berhubungan dengan alasan-alasan perceraian tetapi hanya menyangkut harta gono-gini.

f)        Bahwa secara formal alat bukti saksi-alat bukti saksi yang keterangannya membantah dalil Pembanding mengenai perselisihan terus menerus antara Pembanding dengan Terbanding sekaligus menerangkan bahwa tidak ada perselisihan diantara keduanya, adalah telah memenuhi batas minimal pembuktiannya.

g)      Bahwa ternyata Pembanding tidak dapat membuktikan adanya alasan-alasan yang dapat menyebabkan terjadinya perceraian menurut ketentuan PP No. 9 Tahun 1975 tersebut di atas.

h)     Bahwa dalam kehidupan rumah tangga masalah pertengkaran kecil adalah suatu hal yang biasa terjadi, seperti halnya yang dialami oleh Pembanding dan Terbanding. Hal ini bukan merupakan alasan untuk menjadikan perkawinan putus karena perceraian. Oleh karenanya biarkanlah Pembanding dengan Terbanding menyelesaiakn ketidakharmonisannya yang terjadi akhir-akhir ini, agar keluarga ini dapat hidup damai, rukun dan bahagia sebagaimana yang dirumuskan dan diamanatkan dalam UU No. 1 Tahun 1974.

i)       Bahwa dalam perkawinan tersebut, Tuhan telah mengkaruniai Pembanding dengan Terbanding dengan 4 (empat) orang anak yang kesemuanya belum menginjak masa dewasa. Jiwa mereka masih sangat labil untuk menerima kenyataan apabila orang tuanya nanti berpisah. Mereka sangat mendambakan keharmonisan kembali hubungan antara bapak dan mamanya.

j)        Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kesimpulan Terbanding dapat dikatakan sebagai berikut :
1.     Gugatan Penggugat Konvensi dan Permohonan Banding pembanding tidak beralasan dan tidak ada dasar hukumnya menurut undang-undang;
2.     Penggugat Konvensi (Pembanding) tidak dapat membuktikan dalil-dalil dalam gugatannya dan dalil-dalil dalam permohonan bandingnya;
3.     Tergugat konvensi (Terbanding) menolak putusnya perkawinan karena perceraian;
4.     Gugatan Penggugat Konvensi dan permohonan Banding harus ditolak seluruhnya.


Ad.3.  Tentang Tepatnya Pertimbangan Hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama

a)         Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama telah tepat pertimbangan hukumnya karena telah smelalui proses penemuan hukum (rechtsvinding) yang benar dan tepat.

b)        Bahwa hal demikian dapat terlihat dari proses penemuan hukumnya yakni  :

1.     Bahwa diawali dengan mengidentifikasi fakta-fakta hukum Yakni adanya dalil yang diajukan oleh Penggugat (Pembanding) tentang adanya perselisihan atau cekcok yang berlangsung terus menerus yang terjadi antara Penggugat (Pembanding) dengan Tergugat (terbanding).

2.     Selanjutnya Majelis Hakim tingkat pertama telah tepat mengkualifikasikan fakta hukum tersebut sebagai fakta hukum yang termasuk dalam perkara perdata perceraian.
3.     Bahwa selanjutnya Majelis Hakim tingkat pertama telah tepat dalam menentukan sumber-sumber hukum yang akan diterapkan yakni HIR/RBg, UU Perkawinan, dan PP No. 9 Tahun 1975 serta dengan tepat telah menentukan sumber-sumber hukum materil yakni nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat mencakup nilai-nilai sosiologis, kekeluargaan dan nilai-nilai filosofis.
   
4.     Bahwa oleh karena Tergugat (Terbanding) telah membantah seluruh dalil Penggugat (pembanding) maka berdasarkan ketentuan dalam Pasal 163 HIR beban pembuktian dijatuhkan kepada Penggugat (pembanding).

5.     Bahwa oleh karena di depan persidangan Penggugat (Pembanding) telah tidak mampu membuktikan dalil-dalil atau fakta-fakta hukumnya, sehingga ketentuan-ketentuan tentang alasan perceraian tidak dapat diterapkan ke dalam fakta in konkrito yang diajukan oleh Penggugat (Pembanding) maka Majelis Hakim tingkat pertama setelah mempertimbangan nilai-nilai yuridis, sosiologis, dan filosofis telah tepat dalam melakukan penentuan hukum yakni Menolak fakta-fakta/dalil-dalil hukum yang diajukan oleh Penggugat (Pembanding).

c).  bahwa metode penemuan hukum (rechtsvinding) dan penentuan hukum (rechtsconstituir) yang dilakukan oleh Majelis Hakim telah tepat, hal mana telah sesuai dengan peraturan perundang-perundangan dan doktrin-doktrin para pakar (vide Rechtsvinding karya J.A. Pontier terjemahan B.Arief Sidharta).          


TENTANG DALANG TUNTUTAN PERCERAIAN

·               Bahwa sesungguhnya Terbanding sampai sekarang tidak habis pikir kenapa Pembanding bersikeras untuk membubarkan rumah tangganya.

·               Bahwa kalaupun dengan alasan perbedaan agama yang disinggung oleh Pembanding yang juga disinggung oleh beberapa saksi yang diajukan oleh Pembanding, Terbanding kemudian mempertanyakan kenapa baru sekarang dipermasalahkan? Kenapa bukan sejak awal? Lagi pula, di awal pernikahan kami, Pembanding lah yang meyakinkan Terbanding bahwa perbedaan agama bukan lah menjadi penghalang untuk bersatu dalam mahligai rumah tangga.
·               Bahwa juga dalam tuntutan perceraiannya, Pembanding mendalilkan dalam rumah tangga kami sering terjadi pertengkaran yang tidak dapat akur lagi, padahal pada fakta persidangan terungkap bahwa rumah tangga kami baik-baik saja. Pembanding apabila berada di rumah atau kumpul bersama anggota keluarga lainnya selalu memperlihatkan sikapnya sebagai suami atau ayah yang baik.

·               Bahwa saat ini rumah tangga Pembanding dengan Terbanding telah dikaruniai 4 (empat) orang anak yang saat ini kesemuanya tengah dalam tahap pertumbuhan. Sehingga apabila dihadapkan pada kondisi broken home, maka akan sangat besar dampak psikologis dan pasti berimbas pada mental tumbuh mereka.

·               Bahwa sekali lagi, tuntutan perceraian yang dilayangkan oleh Pembanding terbukti sangat mengada-ada dan emosional.

PETITUM

Berdasarkan hal-hal dan argumentasi hukum di atas maka dengan ini Terbanding meminta agar Majelis Hakim Banding menjatuhkan putusan:

1.               Menolak permohonan banding dari Pembanding untuk seluruhnya;
2.          Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sungguminasa tanggal 01 November 2010 No : 17/Pdt.G/2010/PN. Sungg.
3.               Membebankan biaya perkara ini kepada Pembanding.


Sungguminasa, 08 Desember 2010

Terbanding


Sarah Tangke





     
          




3 komentar: