Kamis, 16 Desember 2010

Contoh Surat Kuasa Pidana I

SURAT KUASA

Yang bertandatangan/cap jempol di bawah ini:

Risman Bin Gawi, Laki-laki, Umur 24 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Mahasiswa, ALamat Pondok SS Jalan P. Kemerdekaan IV Kelurahan Tamalanrea Jaya Kota Makassar.

Selanjutnya disebut sebagai ...................................... Pemberi Kuasa.
Dengan ini menerangkan untuk sementara memilih domisili hukum pada kantor kuasa/penasehat hukumnya yang akan disebutkan di bawah ini.


Dengan ini memberi kuasa kepada:

1.        Abdul Muttalib, S.H.
2.        Abdul Azis, S.H.
3.        Zulkifli Hasanuddin, S.H.
4.        Haswandy Andy Mas, S.H.
5.        Abdul Kadir Wokanobun, S.H.
6.        Fajriani Langgeng, S.H.
7.        Yohana Pongparante, S.H.
8.        Irham Amin, S.H.
9.        Syafri J Marappa, S.H.
10.    A. M. Fajar Akbar, S.H.
11.   Muh. Nursal, S.H.
12.   Suharno, S.H.
13.   Achmad R Hamzah, S.H.
14.   Muhajir, S.H.
15.   Awaluddin Yaser, S.H.

Semuanya adalah Advokat/Tim Pembela Umum/Asisten Pembela Umum pada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar yang beralamat di Jalan Serigala No. 31 Makassar 90135, Telp (0411) 831593, Faks (0411) 873239.

Selanjutnya disebut sebagai ......................................... Penerima Kuasa.

--------------------------------------------- K H U S U S  -------------------------------------------

Baik bersama-sama maupun sendiri sendiri bertindak selaku penasihat hukum dari Pemberi Kuasa tersebut diatas sehubungan dengan adanya sangkaan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 160 dan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta dalam hubungannya dengan Surat Perpanjangan Penahanan No :  /329/Rt.2/Epp/XI/2010 tanggal 08 November 2010, yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Makassar .jo. Surat Perintah Penahanan No : SP. Han/144/X/2010/Reskrim tanggal 21 Oktober 2010 yang dikeluarkan oleh Kepolisian Sektor Kota Tamalanrea.

Untuk itu dalam hal dan dalam hubungannya dengan perkara dimaksud Penerima Kuasa berwenang untuk menghadap di depan atau melakukan surat-menyurat dengan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung Republik Indonesia; menghadap di depan atau melakukan surat-menyurat dengan Institusi Kepolisian Repubik Indonesia, Institusi Kejaksaan Republik Indonesia, Institusi-Institusi Negeri/Pemerintah maupun Institusi-Institusi Swasta. Mendampingi Pemberi Kuasa di setiap tingkatan pemeriksaan. Membuat, Menandatangani Surat Permohonan Penangguhan Penahanan. Mendampingi pemberi kuasa sebagai Penasehat Hukum di depan pemeriksaan sidang Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Makassar. Menghadiri semua tahapan persidangan. Membuat, Menandatangani dan Mengajukan Keberatan/Eksepsi, Membuat, Menandatangani, dan Mengajukan Duplik atas Replik Eksepsi. Mengajukan alat bukti-alat bukti yang meringankan Pemberi Kuasa. Mengajukan Saksi-saksi A De Charge. Menerima atau Menolak alat bukti saksi atau keterangan saksi. Membuat, Menandatangani, dan Mengajukan Nota Pembelaan/Pledoi. Membuat, Menandatangani, dan Mengajukan Duplik atas Replik Pledoi. Menerima atau menolak putusan. Meminta dan menerima salinan putusan. Mengajukan Banding. Membuat, Menandatangani, dan Mengajukan Memori atau Kontra Memori Banding. Mengajukan Kasasi. Membuat, menandatangani, dan mengajukan Memori Kasasi atau Kontra Memori Kasasi.

Tegasnya, penerima kuasa berhak melakukan segala bentuk upaya hukum yang dipandang perlu dan berguna bagi kepentingan hukum pemberi kuasa, satu dan lain hal dengan Hak Substitusi.

Makassar, 7 Desember 2010


     PENERIMA KUASA




Abdul Muttalib, S.H.



Abdul Azis, S.H.



Zulkifli Hasanuddin, S.H.



Haswandy Andy Mas, S.H.



Abdul Kadir Wokanobun, S.H.



Fajriani Langgeng, S.H.




Yohana Pongparante, S.H.



Irham Amin, S.H.



Syafri J Marappa, S.H.



A.M. Fajar Akbar, S.H.



Muh. Nursal, S.H.



Achmad R Hamzah, S.H.



Suharno, S.H.



Muhajir, S.Hi.



Awaluddin Yaser, S.H.
       PEMBERI KUASA




Risman Bin Gawi


























Tidak ada komentar:

Posting Komentar