Rabu, 26 Januari 2011

Tidak Ada Judul

1.       Berbagai regulasi telah ditetapkan “untuk memperoleh tanah demi berlangsungnya pembangunan” , mulai pada zaman penjajahan Belanda, maupun pada zaman kemerdekaan ini:
           a.    Ordonnantie apa yang mengatur tentang itu pada zaman penjajahan Belanda?
          b.    Undang-undang apa yang menggantikannya? Pernahkah undang-undang itu dilaksanakan sesuai tujuan pengundangannya?
          c.     Apa ciri utama dari undang-undang itu yang membedakannya kemudian dengan aturan sesudahnya?
        d.    Jelaskan satu persatu peraturan yang mengatur tentang “untuk memperoleh tanah demi berlangsungnya pembangunan” setelah huruf b, dengan ciri utamanya masing-masing.

Senin, 17 Januari 2011

Notaris Sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal

Pendahuluan  
          Pembangunan nasional merupakan pencerminan kehendak untuk terus-menerus meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia secara adil dan merata, serta mengembangkan kehidupan masyarakat dan penyelenggaraan negara yang maju dan demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Di bidang ekonomi sasaran Pembangunan, antara lain, adalah terciptanya perekonomian yang mandiri dan andal, dengan peningkatan kemakmuran rakyat yang makin merata, pertumbuhan cukup tinggi, dan stabilitas nasional yang mantap. Dalam rangka mencapai sasaran tersebut diperlukan berbagai sarana penunjang, antara lain berupa tatanan hukum yang mendorong, menggerakkan, dan mengendalikan berbagai kegiatan pembangunan di bidang ekonomi (Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal).

Jumat, 14 Januari 2011

Pengertian Perjanjian


Perikatan adalah suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu (Subekti, 2001 : 1). Jadi dalam suatu perikatan, intinya adalah memberikan hak kepada satu pihak untuk menuntut sesuatu dan membebankan kewajiban kepada pihak lainnya untuk memenuhi tuntutan itu.
         Perjanjian adalah suatu peristiwa di mana seseorang berjanji kepada seorang lain atau di mana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal (Subekti, 2001 : 1). Ahmadi Miru memberikan definisi perjanjian adalah suatu peristiwa hukum di mana seorang berjanji kepada orang lain atau dua orang saling berjanji untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu (Ahmadi Miru, 2007 : 2).
         Lebih lanjut Ahmadi Miru menjelaskan bahwa perjanjian atau kontrak merupakan suatu peristiwa yang konkret dan dapat diamati, baik itu kontrak yang dilakukan secara tertulis maupun tidak tertulis.

Selasa, 11 Januari 2011

Wanprestasi


Suatu perjanjian dapat terlaksana dengan baik apabila para pihak telah memenuhi prestasinya masing-masing seperti yang telah diperjanjikan tanpa ada pihak yang dirugikan. Tetapi adakalanya perjanjian tersebut tidak terlaksana dengan baik karena adanya wanprestasi yang dilakukan oleh salah satu pihak atau debitur. Perkataan wanprestasi berasal dari bahasa Belanda, yang artinya prestasi buruk. Adapun yang dimaksud wanprestasi adalah suatu keadaan yang dikarenakan kelalaian atau kesalahannya, debitur tidak dapat memenuhi prestasi seperti yang telah ditentukan dalam perjanjian dan bukan dalam keadaan memaksa. Adapun bentuk-bentuk dari wanprestasi yaitu:

Kamis, 06 Januari 2011

Skripsi Hukum : Tinjauan Yuridis Penerapan Pasal 332 KUHP Dengan Maksud Untuk Memastikan Penguasaannya Dalam Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang


BAB I
PENDAHULUAN

A.        Latar Belakang
            Manusia sebagai makhluk sosial dalam melakukan interaksi baik antara sesamanya maupun dengan makhluk lainnya terikat oleh hukum yang mengatur apa yang boleh dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan. Sebagaimana definisi hukum yang dikemukakan oleh Achmad Ali (2002 : 35) bahwa hukum adalah seperangkat kaidah atau ukuran yang tersusun dalam suatu sistem yang menentukan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan oleh manusia sebagai warga masyarakat dalam kehidupan bermasyarakatnya.
            Dalam ilmu hukum, salah satu jenis hukum yang dikenal adalah hukum pidana. W.L.G. Lemaire (dalam PAF Lamintang, 1997 : 1) menyebutkan hukum pidana terdiri dari norma yang berisi keharusan-keharusan dan larangan-larangan yang oleh pembentuk undang-undang telah dikaitkan dengan suatu sanksi berupa hukuman yakni suatu penderitaan yang bersifat khusus. Dengan demikian dapat juga dikatakan, bahwa hukum pidana itu merupakan suatu sistem norma-norma yang menentukan terhadap tindakan-tindakan yang mana hal melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu di mana terdapat suatu keharusan untuk melakukan sesuatu dan dalam keadaan-keadaan bagaimana hukuman itu dapat dijatuhkan, serta hukuman yang bagaimana yang dapat dijatuhkan bagi tindakan-tindakan tersebut.
            Rusli Effendy (1986 : 1) memberikan penjelasan sebagai berikut :
            Hukum pidana adalah bagian daripada keseluruhan yang berlaku di suatu negara yang mengadakan dasar-dasar dan aturan untuk :
-        Menentukan perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan yang dilarang dengan disertai ancaman atau sanksi berupa pidana tertentu bagi barang siapa melanggar larangan tersebut;
-        Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana telah diancamkan;
-        Menentukan dengan cara bagaimana pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.

            Dalam hukum pidana sendiri dikenal dengan adanya 2 (dua) kategori yaitu Kejahatan dan Pelanggaran. Hukum pidana Indonesia telah  mengaturnya secara positif dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kejahatan diatur dalam Buku II dan Pelanggaran diatur dalam Buku III.
            Salah satu bentuk kejahatan yang akan dibahas dalam skripsi hukum ini adalah Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang sebagaimana yang diatur dalam Buku II Bab XVIII KUHP yang secara mengkhusus akan dikaji Pasal 332 KUHP.
            Bab XVIII KUHP yang mengatur mengenai Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang ini terdiri dari 14 (empat belas) pasal. Secara teoritik terdiri dari beberapa perbuatan yang antara lain perbuatan membawa lari seseorang dengan maksud untuk menguasai (Pasal 328); membawa lari orang yang belum dewasa (Pasal 330); membawa lari seorang perempuan yang belum dewasa (Pasal 332); dan merampas kemerdekaan seseorang dengan cara melawan hukum (Pasal 333). Perbuatan pidana yang diatur dalam Pasal 333 KUHP oleh umum dikenal dengan istilah penculikan.
            Dalam hubungannya dengan Pasal 332 KUHP yang dipahami sebagai membawa pergi seorang perempuan yang belum dewasa dengan maksud untuk menguasainya, oleh masyarakat kita sering dikaitkan dengan peristilahan kawin lari. Kawin lari itu sendiri apabila diartikan secara sederhana adalah antara seorang pria dan seorang wanita yang melangsungkan perkawinan dengan tanpa direstui oleh orang tua atau walinya. Meskipun ada banyak faktor yang mempengaruhi terjadinya kawin lari, namun khlayak umum telah menganggap bahwa faktor sosial ekonomi lah yang merupakan faktor utama terjadinya kawin lari.
            Pada kasus yang akan menjadi acuan utama skripsi hukum ini adalah terdakwa telah didakwa dengan suatu perbuatan yakni membawa pergi seorang wanita yang belum dewasa dengan tanpa persetujuan orang tua wanita itu. Namun yang menjadi persoalan pada kasus dalam Putusan No. 913/Pid.B/2010/PN.Mks ini adalah terdapat indikasi fakta bahwa justru saksi korbanlah mengajak terdakwa untuk lari dan pergi dari rumah orang tuanya. Dengan kata lain inisiatif datangnya bukan dari terdakwa dalam peristiwa lari dan perginya wanita tersebut (saksi korban) dari kekuasaan orang tuanya, melainkan inisiatif datang dari saksi korban. Sehingga di depan persidangan terjadi perdebatan antara Jaksa Penuntut Umum dengan Tim Penasehat Hukum Terdakwa mengenai penafsiran dan penerapan unsur “dengan maksud untuk memastikan penguasan” dalam perkara a quo. Meskipun pada akhirnya Majelis Hakim sependapat dengan pendapat Jaksa Penuntut Umum.  
            Berdasarkan uraian latar belakang di atas, maka penulis tertarik untuk mengkajinya dan menuangkannya dalam suatu skripsi hukum yang berjudul “Tinjauan Yuridis Penerapan Pasal 332 KUHP Dengan Maksud Untuk Memastikan Penguasaannya Dalam Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang”.

Pengertian Tindak Pidana


Tindak pidana yang merupakan hasil terjemahan dari strafbaarfeit oleh berbagai pakar ternyata telah diberikan berbagai definisi yang berbeda-beda meskipun maksudnya mungkin sama.
            Komariah E Sapardjaja (www.hukumonline.com, 9 Oktober 2010, pukul 10.00 Wita) mengatakan tindak pidana adalah suatu perbuatan manusia yang memenuhi perumusan delik, melawan hukum dan pembuat bersalah melakukan perbuatan itu.

Rabu, 05 Januari 2011

Materi Perkuliahan Peraturan Jabatan Notaris

A.    ARTI PENTING AKTA NOTARIS
        Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dengan tegas menyebutkan bahwa Indonesia adalah Negara Hukum. Secara umum dikenal dua konsep Negara Hukum yakni Rule Of Law dan Rechtstaat. Meskipun keduanya berasal dari dua negara yang sistem hukumnya berbeda yaitu Rule Of Law dari negara Anglo Saxon dan Rechtstaat mewakili eropa kontinental, namun substansi keduanya hampir sama. Prinsip negara hukum menjamin kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum yang berintikan kebenaran dan keadilan.
        Kepastian, ketertiban dan perlindungan hukum menuntut, antara lain bahwa lalu lintas hukum dalam kehidupan masyarakat memerlukan adanya alat bukti yang menentukan dengan jelas hak dan kewajiban seseorang sebagai subjek hukum dalam masyarakat[1]. Hal demikian diperkuat dengan adanya fakta empirik dimana hubungan hukum antara subjek hukum satu dengan subjek hukum lainnya semakin kompleks dan semakin mengglobal. Kompleksitas ekonomi, politik dan pluralisasi kultur memaksa setiap subjek hukum untuk bertindak cepat, tepat dan berkepastian hukum. Tidak seperti dulu lagi dimana hubungan hukum dilakukan secara lisan dengan dasar kepercayaan, sekarang semua harus serba tertulis dan dijamin oleh hukum. Oleh karena itu keberadaan akta otentik telah menjadi kebutuhan primer dalam ruang lingkup semua interaksi primer mancakup interaksi ekonomi, politik, hukum, dan lain sebagainya.