Rabu, 15 Desember 2010

Pengaruh Hukum Terhadap Eksistensi Perusahaan dalam Memacu Pertumbuhan Ekonomi Nasional


Pada dasarnya setiap kegiatan atau aktivitas manusia perlu diatur oleh suatu instrumen yang disebut sebagai hukum. Hukum disini direduksi pengertiannya menjadi perundang-undangan yang dibuat dan dilaksanakan oleh negara. Cita-cita hukum nasional merupakan satu hal yang ingin dicapai dalam pengertian penerapan, perwujudan, dan pelaksanaan nilai-nilai tertentu di dalam tata kehidupan bernegara dan bermasyarakat yang berasaskan Pancasila dan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945. khusus dalam bidang kehidupan dan kegiatan ekonomi pada umumnya dan dalam rangka menyongsong masyarakat global, cita hukum nasional sangat membutuhkan kajian dan pengembangan yang lebih serius agar mampu turut serta dalam tata kehidupan ekonomi global dengan aman, dalam pengertian tidak merugikan dan dirugikan oleh pihak-pihak lain.

Lembaga hukum adalah salah satu di antara lembaga/pranata-pranata sosial, seperti juga halnya keluarga, agama, ekonomi, perang atau lainnya. Hukum bagaimanapun sangat dibutuhkan untuk mengatur kehidupan bermasyarakat di dalam segala aspeknya, baik dalam kehidupan sosial, politik, budaya, pendidikan, dan yang tak kalah penting adalah fungsinya atau peranannya dalam mengatur kegiatan ekonomi. Dalam kegiatan ekonomi inilah justru hukum sangat diperlukan karena sumber-sumber ekonomi yang terbatas disatu pihak dan tidak terbatasnya permintaan atau kebutuhan akan sumber ekonomi dilain pihak, sehingga konflik antara sesama warga dalam memperebutkan sumber-sumber ekonomi tersebut akan sering terjadi. Berdasarkan pengalaman sejarah, peranan hukum tersebut haruslah terukur sehingga tidak mematikan inisiatif dan daya kreasi manusia yang menjadi daya dorong utama dalam pembangunan ekonomi.

Tuntutan agar hukum mampu berinteraksi serta mengakomodir kebutuhan dan perkembangan ekonomi dengan prinsip efisiensinya merupakan fenomena yang harus segera ditindaklanjuti apabila tidak ingin terjadi kepincangan antara laju gerak ekonomi yang dinamis dengan mandeknya perangkat hukum. Di samping itu ahli hukum juga diminta peranannya dalam konsep pembangunan, yaitu untuk menempatkan hukum sebagai lembaga (agent) modernisasi dan bahwa hukum dibuat untuk membangun masyarakat (social engineering).
Pasal 33 ayat 3 UUD NRI 1945 mengamanatkan bahwa perekonomian diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan dan kesatuan ekonomi nasional. Sementara pada ayat 1 menyebutkan perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Dari sini tersirat dan merupakan landasan konstitusional dimana perekonomian nasional bukan lagi monopoli negara, melainkan telah diberikan akses yang seluas-luasnya kepada kalangan swasta atau masyarakat untuk ikut serta dalam perekonomian nasional. Peran kalangan swasta atau masyarakat ini kemudian dimanifestasikan melalui badan-badan usaha yang bentuk dan eksistensinya diatur dalam perangkat hukum.

Abdullah Marlang, (dalam kuliah Hukum Perusahan), menjelasakan bahwa ketentuan Pasal 33 UUD NRI 1945 adalah dasar konstitusional wujud eksistensi badan usaha dalam memainan perannya. Lebih lanjut Abdullah Marlang menyebutkan adapun peran badan-badan usaha adalah memacu laju pertumbuhan ekonomi nasional, mewujudkan tata perekonomian yang maksimal dan handal, merespon globalisasi ekonomi dunia, dan merespon era perdagangan bebas.

Indonesia sebagai negara hukum dan berasaskan pancasila, maka adanya aturan atau regulasi yang mengatur badan-badan usaha dalam melakukan interaksi dan menjalankan aktivitasnya dalam penyelenggaraan perekonomian nasional adalah menjadi sesuatu yang sangat urgen. Sejarah telah membuktikan aktivitas ekonomi mekanisme pasar yang terlalu liberal membawa dampak-dampak negatif berupa tersisihnya pelaku-pelaku ekonomi kecil, terabaikannya hak-hak ekonomi social budaya masyarakat-masyarakat kecil, dan tidak memberikan jaminan dalam rangka perwujudan kesejahteraan sosial sebab distrubusi kekayaan hanya mengalir ke pelaku-pelaku ekonomi besar. Olehnya itu maka tugas negar atau pemerintah adalah melakukan pemagaran yuridis yang berkaitan dengan filosofi badan usaha menurut UUD NRI 1945 dan menyusun paket Undang-undang Bisnis/Ekonomi yang handal dan responsif.

Paket UU Bisnis/Ekonomi
Saat ini Indonesia telah memiliki beberapa UU yang berkaitan dengan hukum bisnis/hukum ekonomi. Sejak bergulirnya reformasi tahun 1998 yang dikuti dengan refomasi ekonomi, bisa dikatakan semua peraturan perundangan-undangan yang berkaitan dengan hukum bisnis/ekonomi mengalami revisi bahkan diganti. Tercatat peraturan perundang-undangan tersebut adalah :
-         UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
-         UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
-         UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia beserta UU Perbuahannya;
-         UU No. 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar;
-         UU No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman;
-         UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang;
-         UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri;
-         UU No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu;
-         UU No. 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Menjadi Undang-Undang;
-         UU No. 14 Tahun 2001 tentang Paten;
-         UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek;
-         UU No. 22 Tahun 2001 tentang Miyak dan Gas Bumi;
-         UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
-         UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN;
-         UU No. 1 Tahun 2004 tentang Kehutanan;
-         UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air;
-         UU No. 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan
-         UU No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan;
-         UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan;
-         UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
-         UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial;
-         UU No. 30 Tahun 2004 tentang Energi;
-         UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
-         UU No. 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara;
-         UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara;
-         UU No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
-         UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan;
-         UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;

Inilah beberapa UU yang mengatur dan merupakan pagar yuridis bagi badan-badan usaha dan pelaku-pelaku ekonomi nasional dalam melakukan aktivitasnya dan berinteraksi baik antara satu sama lain maupun dengan negara dan masyarakat dalam rangka mewujudkan kesejahteraan sosial.

Satu hal yang menjadi keniscayaan sejarah dalam kaitannya dengan perekonomian nasional adalah adanya globalisasi dan perdagangan bebas. Rasanya tidaklah adil apabila melihat globalisasi dan liberalisasi ekonomi secara apriori, namun sebaliknya menerimanya dengan mentah-mentah begitu saja tanpa bersikap kritis juga bukan sikap yang bijaksana. Dengan berbagai akibat positif dan negatifnya, globalisasi ekonomi bukanlah sesuatu yang tidak dapat dikendalikan, diubah atau bahkan dihentikan. Salah satu langkahnya adalah dengan tetap memberikan kewenangan kepada negara untuk melakukan fungsinya sebagai pengendali pasar melalui berbagai regulasi ekonomi, menyerahkan sepenuhnya aktivitas ekonomi nasional pada mekanisme pasar yang diyakini sebagai “self regulating” justeru akan menimbulkan ketidakadilan bagi banyak pihak di dalam negeri dan sebaliknya membuka peluang transnational untuk mengeksploitasi sumber-sumber daya ekonomi bangsa Indonesia. Pelaksanaan roda pemerintahan dengan demokratis dan menggunakan hukum sebagai salah satu instrumen untuk merencanakan dan melaksanakan program pembangunan yang komprehensif, semoga akan membawa negara ini menuju masyarakat dengan tingkat kesejahteraan yang di cita-citakan.

Arus globalisasi dan perdagangan bebas yang tidak terbendung mengharuskan pemerintah Indonesia untuk mengambil peran yang sangat signifikan udalam menjamin terselenggaranya perekonomian nasional berdasarkan Pancasila dan UUD NRI 1945. Yakni pengejawantahan dari prinsip demokrasi ekonomi yang berdasarkan kekeluargaan dimana pada satu sisi memberikan kepastian hukum bagi pelaku-pelaku ekonomi dalam menjalankan aktivitas ekonominya, dan pada sisi lain menjamin pendistribusian manfaat kepada masyarakat dan negara, menjamin kelestarian lingkungan hidup dan pada akhirnya menciptakan perekonomian nasional yang berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, dan terjaganya keseimbangan kemajuan ekonomi nasional     



  
   


Tidak ada komentar:

Posting Komentar