Selasa, 28 Desember 2010

ASPEK HUKUM PRIVATISASI BUMN

BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang
          Harus dipahami bahwa pembangunan perekonomian nasional haruslah berorientasi pada komitmen konstitusional sebagaimana ditegaskan dalam UUD NRI 1945 Pasal 33 ayat 4 yang menyebutkan :
“perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, esisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional”.
         
          Sekadar menengok sejarah dimana perkembangan perkembangan ekonomi pada era orde baru dengan segala kekurangan dan kelebihannya sebenarnya merupakan produk dari sebuah kebijakan politik. Ekonomi Orde Baru pada dasarnya merupakan buah dari keputusan politik yang dipilih oleh pemerintahan Soeharto. Munculnya penilaian tentang berkembangnya praktik ekonomi biaya tinggi, tumbuhnya konglomerasi ataupun pengusaha klien, merupakan bukti keterlibatan dari tangan-tangan politik di dalam dunia ekonomi (M. Amil Shadiq, 2003 : 3).
          Memasuki era Reformasi, globalisasi ekonomi tidak dapat terhindarkan lagi. Pola-pola lama yang telalu menutup ruang garak bagi pelaku-pelaku ekonomi khususnya bagi kalangan swasta menjadi tidak relevan lagi. Selain tidak relevan juga berpotensi melanggar UUD NRI 1945 yang menganut prinsip demokrasi ekonomi pancasila. Dalam prinsip demokrasi ekonmi pancasila negara dituntut untuk tidak lagi menjadi aktor ekonomi yang memonopoli semua faktor-faktor produksi.
            Salah satu kekuatan ekonomi nasional yang perlu ditingkatkan produktivitas  dan efisiensinya adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) khususnya Persero. Untuk dapat mengoptimalkan peranannya dan mampu mempertahankan keberadaannya dalam perkembangan ekonomi dunia yang semakin terbuka dan kompetitif, BUMN perlu menumbuhkan budaya korporasi dan profesionalisme antara lain melalui pembenahan pengurusan dan pengawasannya. Pengurusan dan pengawasan BUMN harus dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip tata-kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). (Penjelasan Umum PP No. 33 Tahun 2005 tentang Tata Cara Privatisasi Perusahaan Perseroan (persero))
          Privatisasi BUMN adalah salah satu kebijakan yang diambil dalam rangka mewujudkan prinsip demokrasi ekonomi pancasila. Privatisasi diharapkan dapat meningkatkan daya saing dan efisiensi perusahaan yang selanjutnya mendorong perubahan ekonomi. Melalui privatisasi maka praktik Good Corporate Governance akan lebih dijamin (M. Amil Shadiq, 2003 : 5).
            Privatisasi bukan semata-mata bermakna sebagai penjualan perusahaan, melainkan menjadi alat dan cara pembenahan BUMN untuk mencapai beberapa sasaran sekaligus, termasuk di dalamnya adalah peningkatan kinerja dan nilai tambah perusahaan, perbaikan struktur keuangan dan manajemen, penciptaan struktur industri yang sehat dan kompetitif, pemberdayaan BUMN yang mampu bersaing dan berorientasi global, penyebaran kepemilikan oleh publik serta pengembangan pasar modal domestik. (Penjelasan Umum PP No. 33 Tahun 2005 tentang Tata Cara Privatisasi Perusahaan Perseroan (persero))
            Dengan dilakukannya Privatisasi BUMN, bukan berarti kendali atau kedaulatan Negara atas BUMN yang bersangkutan menjadi berkurang atau hilang, karena negara tetap menjalankan fungsi penguasaan melalui regulasi sektoral tempat BUMN yang diprivatisasi melaksanakan kegiatan usahanya.(Penjelasan Umum PP No. 33 Tahun 2005 tentang Tata Cara Privatisasi Perusahaan Perseroan (persero)).
          Tentunya agar pelaksanaan privatisasi BUMN tetap berjalan sesuai dengan koridor-koridor sebagaimana yang digariskan oleh UUD NRI 1945 dan untuk menjamin terwujudnya kesejahteraan rakyat berdasarkan prinsip demokrasi ekonomi pancasila, maka tugas negara atau pemerintah adalah melakukan pemagaran yuridis yang berkaitan dengan pelaksanaan privatisasi tersebut. Disini hukum sebagai lembaga pranata sosial harus hadir untuk memainkan fungsinya atau peranannya dalam mengatur kegiatan ekonomi.
          Berdasarkan latar belakang sebagaimana diuraiakan diatas maka sangat relevan untuk mengangkat judul dalam makalah ini “Aspek Hukum Privatisasi BUMN
B.      Rumusan Masalah
          Adapun yang menjadi Rumusan Masalah dalam makalah ini adalah :
1.    Bagaimana aspek hukum privatisasi BUMN?
2.    Bagaimana pelaksanaan privatisasi BUMN?
BAB II
PEMBAHASAN
A.        Tinjauan Pustaka
A.1.     Tinjauan Umum tentang Privatisasi
                        Menurut UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, Privatisasi adalah penjualan saham Persero (Perusahaan Perseroan), baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan, memperbesar manfaat bagi negara dan masyarakat, serta memperluas kepemilikan saham oleh masyarakat.
                        Secara teori, privatisasi membantu terbentuknya pasar bebas, mengembangnya kompetisi kapitalis, yang oleh para pendukungnya dianggap akan memberikan harga yang lebih kompetitif kepada publik. Sebaliknya, para sosialis menganggap privatisasi sebagai hal yang negatif, karena memberikan layanan penting untuk publik kepada sektor privat akan menghilangkan kontrol publik dan mengakibatkan kualitas layanan yang buruk, akibat penghematan-penghematan yang dilakukan oleh perusahaan dalam mendapatkan profit.
                        Pelaksanaan privatisasi di negara-negara maju diyakini telah berhasil memperkecil pemborosan terutama dalam masalah keuangan. The public has become increasingly less prepared to tolerate public service inefficiencies, poor quality, rigidity and lack of responsiveness. (ILO dalam Mukhlis Abidi, 2004). Walaupun privatisasi digunakan sebagai salah satu cara untuk mengatasi masalah kelangkaan finansial, tetapi ada pendapat lain menganggap bahwa privatisasi dalam pelayanan publik tidak hanya disebabkan adanya masalah-masalah kelangkaan sumber-sumber ekonomi, tetapi juga diakibatkan karena adanya perubahan budaya. Privatization has been further driven by technological change, an investment shortfall in public services, problem of public finance, environmental pressures and globalization. (ILO dalam Mukhlis Abidi, 2004)
A.2.     Tinjauan Umum tentang BUMN (dalam hubungannya dengan Privatisasi)
                        Undang Undang No. 19 Tahun 2003 adalah dasar hukum keberadaan BUMN di Indonesia. Dalam Undang Undang ini, BUMN dibedakan menjadi tiga jenis, yakni Perusahaan Perseroan, Perusahaan Perseroan Terbuka dan Perusahaan Umum (Perum). BUMN yang berjenis Perseroan, di samping tunduk kepada UU BUMN juga harus mematuhi ketentuan yang ada di dalam UU Perseroan Terbatas, UU No. 40 Tahun 2007, dan aturan di bawahnya. Sedangkan perusahaan-perusahaan ‘plat merah’ yang berbentuk Perseroan Terbuka, di samping mereka wajib memenuhi amanat kedua Undang Undang tersebut juga harus memperhatikan dan menjalankan segala ketentuan yang tertulis di dalam Undang Undang Pasar Modal (UU No. 8 Tahun 1995) dan turunannya.  
            BUMN sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Pada Pasal 4 ayat (1) ditegaskan bahwa modal BUMN merupakan dan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Sementara yang berkenaan dengan penyertaan modal, Pasal 4 ayat (2) merumuskan bahwa penyertaan modal negara dalam rangka pendirian atau penyertaan pada BUMN bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, kapitalisasi cadangan dan sumber lainnya.
            Secara filosofis, BUMN lahir sebagai wujud implementasi dari kewajiban negara mempersembahkan kesejahteraan kepada rakyatnya. Membangun struktur perekenomian yang kuat, melalui bisnis yang sehat dan beretika, merupakan salah satu jalan meraih kesejahteraan itu. Karena negara tidak mungkin secara langsung menjalankan aktivitas bisnis, maka BUMN adalah pilihan dengan cara menempatkan modal negara di dalamnya.
            Di seluruh dunia, privatisasi BUMN pada dasarnya didorong dua motivasi (Putra dalam www.putracenter.net ):
1.       Keinginan menaikkan efisiensi karena buruknya kinerja sebagian BUMN. Dalam wacana teori ekonomi, hal ini secara normatif berasosiasi dengan beberapa teori klasik, seperti:
(1)     X-efficiency, di mana BUMN memerlukan insentif di luar kompetisi;
(2)     allocative efficiency (dengan pembahas pertama isu natural monopoly oleh John Stuart Mill, 1848), di mana pasar akan mendorong pencapaian efisiensi melalui persaingan; dan
(3)     dynamic efficiency , di mana BUMN akan kian efisien jika manajemennya terdorong untuk melakukan inovasi.
2.       Privatisasi BUMN bisa dimaksudkan untuk membantu anggaran pemerintah dari tekanan defisit. Saat Inggris memulai gelombang privatisasi BUMN di era PM Margaret Thatcher tahun 1979, mereka menggunakan hasil privatisasi BUMN top (British Airways, British Telecom, dan British Gas) untuk mengatasi krisis fiskal atau defisit anggaran (Iekenberry, 1990 dalam www.putracentre.net).
B.        Analisis Pustaka
B.1.     Aspek Hukum Privatisasi BUMN
                        Adalah UUD NRI 1945 Pasal 33 ayat (1), (4), dan (5) yang merupakan dasar konstitusional dari Privatisasi BUMN. Ayat (1) berbunyi :
                     “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”

                     Ayat (4) berbunyi :
                     “perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional

                     Ayat (5) berbunyi :
                     “ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang”

                        Pada tanggal 19 Juni 2003, diundangkan UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN (UU BUMN). Sesuai dengan perintah Pasal 33 ayat (5) UUD NRI 1945 yang mengharuskan pelaksanaan perekonomian nasional (termasuk di dalamnya adalah privatisasi) maka pengaturan dan pelaksanaan privatisasi diatur dalam Bab VIII UU BUMN.
                        Adapun maksud dan tujuan privatisasi sebagaimana dijabarkan dalam Pasal 74 UU BUMN adalah :
-            memperluas kepemilikan masyarakat atas Persero.
-            meningkatkan efisiensi dan produktivitas perusahaan.
-            menciptakan struktur keuangan dan manajemen keuangan yang baik/kuat.
-            menciptakan struktur industri yang sehat dan kompetitif.
-            menciptakan Persero yang berdaya saing dan berorientasi global.
-      menumbuhkan iklim usaha, ekonomi makro, dan kapasitas pasar.
            Sebelumnya penting untuk dijelaskan bahwa hanya BUMN Persero yang dapat diprivatisasi. BUMN Perum tidak dapat dikenakan privatisasi. Meskipun mengenal profit orented namun misi BUMN Perum yang paling utama adalah untuk memberikan kemanfaatan/pelayanan umum berupa peyediaan barang dan/atau jasa. BUMN Perum memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan publik kepada masyarakat. Hal ini diperkuat setelah Perjan dibubarkan dan  misi Perjan yakni memberikan kemafaatan umum dengan beralih kepada BUMN Perum. Jika dipersentasekan maka 70 % aktivitas BUMN Perum ditujukan bagi kemanfaatan umum dan 30 % aktivitasnya ditujukan untuk profit oriented.   
            Pelaksanaan privatisasi harus memperhatikan prinsip-prinsip transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, dan kewajaran. Pelaksanaan privatisasi dilakukan secara transparan, baik dalam proses penyiapannya maupun dalam pelaksanaannya. Proses privatisasi dilaksanakan dengan berpedoman pada prosedur privatisasi yang telah ditetapkan tanpa ada intervensi dari pihak lain di luar mekanisme korporasi serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses privatisasi juga dilakukan dengan berkonsultasi secara intesif dengan pihak-pihak terkait sehingga proses dan pelaksanaannya dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
            Agar dapat diprivatisasi maka Persero harus memenuhi keriteria sekurang-kurangnya yakni industri/sektor usahanya kompetitif, dan industri/sektor usahanya dimana unsur teknologinya cepat berubah. Yang dimaksud dengan industri/sektor usaha yang unsur  teknologi cepat berubah adalah industri/sektor usaha kompetitif dengan ciri utama terjadinya perubahan teknologi yang sangat cepat dan memerlukan investasi yang sangat besar untuk mengganti teknologinya.
            UU BUMN juga mengatur tentang persero-persero yang tidak dapat diprivatisasi. Jenis-jenis Persero yang tidak dapat diprivatisasi adalah :
a.         Persero yang bidang usahanya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya boleh dikelola oleh BUMN;
b.         Persero yang bergerak di sektor usaha yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan negara;
c.         Persero yang bergerak di sektor tertentu yang oleh pemerintah diberikan tugas khusus untuk melaksanakan kegiatan tertentu yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat;
d.         Persero yang bergerak di bidang usaha sumber daya alam yang secara tegas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dilarang untuk diprivatisasi.
            Secara teknis pengaturan dan pelaksanaan Privatisasi BUMN selanjutnya diatur oleh PP No. 33 Tahun 2005 tentang Tata Cara Privatisasi Perusahaan Perseroan (Persero) jo. PP No. 59 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Privatisasi Perusahaan Perseroan (Persero)

B.2.     Pelaksanaan Privatisasi BUMN
            Privatisasi dilaksanakan dengan cara :
-          Penjualan saham berdasarkan ketentuan pasar modal.
-          Penjualan saham langsung kepada investor.
-          Penjualan saham kepada manajemen dan/atau karyawan yang bersangkutan.          
            Yang dimaksud dengan penjualan saham berdasarkan ketentuan pasar modal antara lain adalah penjualan saham melalui penawaran umum (Initial Public Offering/go public), penerbitan obligasi konversi, dan efek lain yang bersifat ekuitas. Termasuk dalam pengertian ini adalah penjualan saham kepada mitra strategis (direct placement) bagi BUMN yang telah terdaftar di bursa.
            Penjualan saham langsung kepada investor adalah penjualan saham kepada mitra strategis (direct placement) atau kepada investor lainnya termasuk financial investor. Cara ini, khusus berlaku bagi penjualan saham BUMN yang belum terdaftar di bursa. Dalam hal penjualan saham secara langsung dilakukan kepada investor yang berstatus BUMN, Menteri dapat melakukan penunjukan langsung dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang Perseroan Terbatas, anggaran dasar BUMN yang bersangkutan, dan/atau perjanjian pemegang saham.
            Sementara itu, yang dimaksud dengan penjualan saham kepada manajemen (Management Buy Out/MBO) dan/atau karyawan (Employee Buy Out/EBO) adalah penjualan sebagian besar atau seluruh saham suatu perusahaan langsung kepada manajemen dan/atau karyawan perusahaan yang bersangkutan.
            Dalam menentukan cara privatisasi perlu diperhatikan beberapa faktor di antaranya (Penjelasan Pasal 6 PP 33/2005):
a.     berdasarkan hasil kajian, cara yang dipilih adalah yang terbaik;
b.    kondisi pasar modal, terutama dalam rangka menstimulasi pertumbuhan pasar modal;
c.     kebutuhan modal Persero dalam rangka meningkatkan perputaran arus kas, modal kerja dan investasi;
d.    prospek usaha Persero;
e.     kebutuhan teknologi baru dan keahlian manajemen oleh Persero;
f.     perluasan jaringan usaha Persero;
g.     peningkatan efisiensi dan pelayanan masyarakat;
h.     perluasan kepemilikan saham kepada masyarakat;
i.      peningkatan prestasi kerja manajemen dan karyawan;
j.     kemungkinan penjualan kepada karyawan dan/atau manajemen;

k.    keperluan dana oleh negara.

            Untuk membahas dan memutuskan kebijakan tentang privatisasi sehubungan dengan kebijakan lintas sektoral, pemerintah membentuk sebuah komite privatisasi sebagai wadah koordinasi. Komite privatisasi dipimpin oleh Menteri Koordinator yang membidangi perekonomian dengan anggota, yaitu Menteri, Menteri Keuangan, dan Menteri Teknis tempat Persero melakukan kegiatan usaha. Keanggotaan komite privatisasi ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Komite privatisasi bertugas untuk:   

a.         merumuskan dan menetapkan kebijakan umum dan persyaratan pelaksanaan Privatisasi; 
b.         menetapkan langkah-langkah yang diperlukan untuk memperlancar proses  Privatisasi;
c.         membahas dan memberikan jalan keluar atas permasalahan strategis yang timbul dalam proses Privatisasi, termasuk yang berhubungan dengan kebijakan sektoral pemerintah
            Sementara itu, dalam pelaksanakan privatisasi, Menteri bertugas untuk menyusun program tahunan Privatisasi; mengajukan program tahunan Privatisasi kepada komite privatisasi untuk memperoleh arahan; dan melaksanakan Privatisasi. Dalam rangka melaksanakan tugas tersebut Menteri mengambil langkah-langkah antara lain sebagai berikut :
a.     menetapkan BUMN yang akan diprivatisasi;
b.    menetapkan metode privatisasi yang akan digunakan;
c      menetapkan jenis serta rentangan jumlah saham yang akan dilepas;
d.    menetapkan rentangan harga jual saham;
e.     menyiapkan perkiraan nilai yang dapat diperoleh dari program privatisasi suatu BUMN.

            Privatisasi harus didahului dengan tindakan seleksi atas perusahaan-perusahaan dan mendasarkan pada kriteria yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah. Terhadap perusahaan yang telah diseleksi dan memenuhi kriteria yang telah ditentukan, setelah mendapat rekomendasi dari Menteri Keuangan, selanjutnya disosialisasikan kepada masyarakat serta dikonsultasikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

            Biaya pelaksanaan Privatisasi dibebankan pada hasil Privatisasi.  Hal ini mengingat hasil Privatisasi diperoleh setelah Privatisasi dilaksanakan, maka kebutuhan biaya Privatisasi dapat ditanggung terlebih dahulu oleh Persero yang bersangkutan yang kemudian diganti setelah Privatisasi dilaksanakan. Penetapan biaya Privatisasi dilakukan dengan memperhatikan pula market practice yang berlaku pada sektor tempat Persero dimaksud melakukan kegiatan usahaBiaya pelaksanaan Privatisasi dipergunakan untuk biaya lembaga dan/atau profesi penunjang serta profesi lainnya dan biaya operasional privatisasi. Apabila Privatisasi tidak dapat dilaksanakan atau ditunda pelaksanaannya, maka pembebanan atas biaya yang telah dikeluarkan ditetapkan oleh RUPS.
            Hasil Privatisasi saham milik negara pada Persero disetorkan langsung ke Kas
Negara. Hasil Privatisasi saham dalam simpanan disetorkan langsung ke kas Persero yang bersangkutan. Hasil Privatisasi anak perusahaan Persero dapat ditetapkan sebagai dividen interim Persero yang bersangkutan.
 
BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
A.      Kesimpulan
          Adalah UUD NRI 1945 Pasal 33 ayat (1), (4), dan (5) yang merupakan dasar konstitusional dari Privatisasi BUMN. Selanjutnya pengaturan dan pelaksanaan privatisasi diatur dalam Bab VIII UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Secara teknis pengaturan dan pelaksanaan Privatisasi BUMN selanjutnya diatur oleh PP No. 33 Tahun 2005 tentang Tata Cara Privatisasi Perusahaan Perseroan (Persero) jo. PP No. 59 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Privatisasi Perusahaan Perseroan (Persero).
          Privatisasi dilaksanakan dengan cara :
-            Penjualan saham berdasarkan ketentuan pasar modal.
-            Penjualan saham langsung kepada investor.
-      Penjualan saham kepada manajemen dan/atau karyawan yang bersangkutan.     
B.      Saran
          Pengaturan dan pelaksanaan Privatisasi BUMN harus selalu selalu dievaluasi mengingat Privatisasi BUMN memiliki keterkaitan dengan pembangunan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan cita-cita sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 33 UUD NRI 1945..
DAFTAR PUSTAKA

www.putracentre.net. Putra. 2009 Definisi, Fungsi dan Penjelasan Privatisasi BUMN dalam Perekonomian. Diakses pada tanggal 24 Desember 2010 pukul 21.00 Wita

 

www.knowledge.blogspot.com. Mukhlis Abidi, 2004. Urgensi Privatisasi Pelayanan Publik. Diakses pada tanggal 24 Desember 2010 pukul 21.10 Wita

 

www.legalitas.org. Kamal Miko. Titian Lapuk Untuk Pengurus BUMN. Diakses pada tanggal 24 Desember 2010 pukul 21.25 Wita  

 

www.legalitas.org. -----------------. BUMN: Entitas Bisnis atau Politik?. Diakses pada tanggal 24 Desember 2010 pukul 21.40 Wita

 

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945

 

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara

 

Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2005 tentang Tata Cara Privatisasi Perusahaan Perseroan (Persero) 

 

Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Privatisasi Perusahaan Perseroan (Persero).

 

 





 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar