Selasa, 11 Januari 2011

Wanprestasi


Suatu perjanjian dapat terlaksana dengan baik apabila para pihak telah memenuhi prestasinya masing-masing seperti yang telah diperjanjikan tanpa ada pihak yang dirugikan. Tetapi adakalanya perjanjian tersebut tidak terlaksana dengan baik karena adanya wanprestasi yang dilakukan oleh salah satu pihak atau debitur. Perkataan wanprestasi berasal dari bahasa Belanda, yang artinya prestasi buruk. Adapun yang dimaksud wanprestasi adalah suatu keadaan yang dikarenakan kelalaian atau kesalahannya, debitur tidak dapat memenuhi prestasi seperti yang telah ditentukan dalam perjanjian dan bukan dalam keadaan memaksa. Adapun bentuk-bentuk dari wanprestasi yaitu:

1.      Tidak memenuhi prestasi sama sekali;
Sehubungan dengan dengan debitur yang tidak memenuhi prestasinya maka dikatakan debitur tidak memenuhi prestasi sama sekali.
Dalam hal bentuk prestasi debitur dalam perjanjian yang berupa tidak berbuat sesuatu, akan mudah ditentukan sejak kapan debitur melakukan wanprestasi yaitu sejak pada saat debitur berbuat sesuatu yang tidak diperbolehkan dalam perjanjian
2.      Memenuhi prestasi tetapi tidak tepat waktunya
Dimana debitur memenuhi prestasi atau melaksanakan apa yang diperjanjikan tetapi dalam hal ini pemenuhan prestasi terlambat dilakukan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan pada saat ada kesepakatan antara kedua belah pihak atau beberapa pihak dalam perjanjian  menyebabkan kreditor mengalami kerugian. 
3.      Melaksanakan apa yang dijanjikan tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan
Bentuk wanprestasi seperti ini banyak ditemukan dalam kasus jual beli, dimana kedua belah pihak sudah ada kesepakatan dan salah satu pihak telah memenuhi kewajibannya
4.      Memenuhi prestasi tetapi tidak sesuai atau keliru.

Karena wanprestasi (kelalaian) mempunyai akibat-akibat yang begitu penting, maka harus ditetapkan lebih dahulu apakah se berutang melakukan wanprestasi atau lalai, dan kalau hal itu disangkal olehnyam harus dibuktikan dimuka hakim. Kadang-kadang juga tidak mudah untuk mengatakan bahwa seseorang lalai atau alpa, karena seringkali juga tidak dijanjikan dengan tepat.  
Kapan sesuatu pihak diwajibkan melakukan prestasi yang dijanjikan. Dalam jual beli barang misalnya tidak ditetapkan kapan barangnya harus diantar kerumah pembele, atau kapan si pemberli ini harus membayar uang harga barang tadi.
Ilmu hukum mengenal tiga macam wanprestasi, yaitu :
1.      Wanprestasi yang disengaja
Wanprestasi dianggap sengaja apabila debitor dapat dikatakan berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu, walaupun ia insaf bahwa tindakannya atau tidak bertindaknya mengakibatkan wanprestasi.
Contoh : Dalam perjanjian peruntungan modal, dalam hal ini Burhan bersedia menyerahkan modalnya kepada Perusahaan Andi yang bergerak di bidang ekspor-impor dengan perjanjian bahwa setiap keuntungan akan dibagi kepada Burhan sesuai modal yang diserahkan setiap bulannya. Tetapi setelah beberapa bulan berjalan, ternyata si Andi tidak memenuhi prestasinya sama sekali tanpa alasan yang jelas.
Wanprestasi yang disegaja mempengaruhi besarnya denda atau dan  ganti rugi (Pasal 1247 dan 1248 KUHPedata). Apabila seseorang berwanprestasi, mungkin ia akan dituntut membayar ganti rugi, ditambah dengan biaya, kerugian dan bunga.
2.      Wanprestasi karena kesalahan
Wanprestasi karena kesalahan adalah akibat dari sikap debitor yang acuh tetap acuh, atau debitor tidak melakukan usaha yang dapat diharapkan dari seorang debitor, namun justru memilih melakukan suatu perbuatan atau mengambil sikap diam (tidak bertindak).
Contoh : Dalam  hal perjanjian pengangkutan barang,  dimana Perusahaan Pengangkutan Citra Lestari milik Badu mempunyai banyak orderan dalam pengangkutan barang di berbagai daerah dan saat itu Perusahaan milik Badu menerima orderan yang lebih besar dari biasanya karena tergiur dengan keuntungan yang besar dengan menerima kesanggupan  mengirim barang ke berbagai daerah melebihi batas maksimum pengangkutan perusahaannya. Disini ada pihak yang terpenuhi prestasinya dan juga ada pihak yang ditunda prestasinya. Dari contoh soal itu dapat dianalisa bahwa perusahaan milik Badu mempunyai standarisasi dalam melakukan pengiriman barang setiap harinya, tapi karena tergiur dengan keuntungan yang besar dan tidak mau  memberikan satupun orderan pengiriman barang kepada saingan-saingan perusahaannya, sehingga Perusahaan pengangkutan barang milik Badu menerima order pengiriman melebihi batas pengiriman perusahaannya. Akibatnya, walaupun terlambat tiba, perusahaan Badu tetap dapat memenuhi prestasinya dengan disertai ganti kerugian atas keterlambatan pengiriman, karena keteledoran perusahaan milik Badu.
3.      Wanprestasi tanpa kesalahan (Forje Major dan Overmagt)
Yang dimaksud disini, undang-undang juga melihat kemungkinan terjadinya keadaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada debitor.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar