Jumat, 14 Januari 2011

Pengertian Perjanjian


Perikatan adalah suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu (Subekti, 2001 : 1). Jadi dalam suatu perikatan, intinya adalah memberikan hak kepada satu pihak untuk menuntut sesuatu dan membebankan kewajiban kepada pihak lainnya untuk memenuhi tuntutan itu.
         Perjanjian adalah suatu peristiwa di mana seseorang berjanji kepada seorang lain atau di mana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal (Subekti, 2001 : 1). Ahmadi Miru memberikan definisi perjanjian adalah suatu peristiwa hukum di mana seorang berjanji kepada orang lain atau dua orang saling berjanji untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu (Ahmadi Miru, 2007 : 2).
         Lebih lanjut Ahmadi Miru menjelaskan bahwa perjanjian atau kontrak merupakan suatu peristiwa yang konkret dan dapat diamati, baik itu kontrak yang dilakukan secara tertulis maupun tidak tertulis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar