Senin, 17 Januari 2011

Notaris Sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal

Pendahuluan  
          Pembangunan nasional merupakan pencerminan kehendak untuk terus-menerus meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia secara adil dan merata, serta mengembangkan kehidupan masyarakat dan penyelenggaraan negara yang maju dan demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Di bidang ekonomi sasaran Pembangunan, antara lain, adalah terciptanya perekonomian yang mandiri dan andal, dengan peningkatan kemakmuran rakyat yang makin merata, pertumbuhan cukup tinggi, dan stabilitas nasional yang mantap. Dalam rangka mencapai sasaran tersebut diperlukan berbagai sarana penunjang, antara lain berupa tatanan hukum yang mendorong, menggerakkan, dan mengendalikan berbagai kegiatan pembangunan di bidang ekonomi (Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal).
          Pasar modal bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan, dan stabilitas ekonomi nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat. Dalam rangka mencapai sumber pembiayaan bagi dunia usaha, termasuk usaha menengah dan kecil untuk pembangunan usahanya, sedangkan di sisi lain Pasar Modal juga merupakan wahana investasi bagi masyarakat, termasuk pemodal kecil dan menengah (Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal).
          Pasar modal Indonesia dapat dikatakan telah mempunyai kedudukan yang cukup penting dalam pembangunan perekonomian nasional. Struktur ekonomi Indonesia, tak dapat dipungkiri lagi bahwa juga ditunjang oleh dana luar negeri termasuk yang berbentuk investasi di pasar modal. Ditambah lagi situasi dunia yang semakin mengglobal di mana kegiatan ekonomi antar negara-negar di dunia dilakukan dengan akses yang semakin terbuka dan mudah merupakan faktor utama dari semakin pentingnya kedudukan pasar modal dalam perekonomian Indonesia. Meningat kedudukan dan fungsinya yang penting itu maka adalah sangat krusial untuk memastikan pasar modal itu dapat beroprasi dengan baik dan benar, sesuai dengan aturan-aturan yang ada, yang menjamin suatu investasi atau transaksi yang sah dan adil.
          Kepastian, ketertiban dan perlindungan hukum menuntut, antara lain bahwa lalu lintas hukum dalam kehidupan masyarakat memerlukan adanya alat bukti yang menentukan dengan jelas hak dan kewajiban seseorang sebagai subjek hukum dalam masyarakat. Hal demikian diperkuat dengan adanya fakta empirik dimana hubungan hukum antara subjek hukum satu dengan subjek hukum lainnya semakin kompleks dan semakin mengglobal. Kompleksitas ekonomi, politik dan pluralisasi kultur memaksa setiap subjek hukum untuk bertindak cepat, tepat dan berkepastian hukum. Oleh karena itu keberadaan akta otentik telah menjadi kebutuhan primer dalam ruang lingkup semua interaksi primer mancakup interaksi ekonomi, politik, hukum, termasuk interaksi di dunia pasar modal
          Jaminan dan transaksi yang adil dan sah di pasar modal merupakan suatu hal yang sangat penting, bahkan dapat dikatakan merupakan prinsip dasar dari pasar modal itu sendiri. Hal tersebut penting karena pada hakikatnya, pasar modal adalah sarana investasi.
          Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal (selanjutnya disebut UUPM) memberikan kewajiban bagi perusahaan yang melakukan Penawaran Umum atau perusahaan yang memenuhi persyaratan sebagai Perusahaan Publik untuk menyampaikan informasi mengenai keadaan usahanya, baik dari segi keuangan, manajemen produksi maupun hal yang berkaitan dengan kegiatan usahanya kepada masyarakat. Informasi tersebut mempunyai arti yang sangat penting bagi masyarakat sebagai bahan pertimbangan untuk melakukan investasi. Oleh karena itu, UUPM  mewajibkan Pihak yang melakukan Penawaran Umum dan memperdagangkan efeknya di pasar sekunder untuk memenuhi Prinsip Keterbukaan. Di sinilah arti penting notaris untuk memberikan kepastian hukum, memberikan nasehat-nasehat dan pendapat-pendapat agar para pihak yang melakukan transaksi berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Notaris juga diharapkan berperan dalam rangka memberikan perlindungan-perlindungan kepada pihak masayarakat yang akan melakukan investasi.   
Kewenangan Notaris Sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal
          Notaris adalah bentuk wujud atau perwujudan dan merupakan personifikasi dari hukum keadilan, kebenaran, bahkan merupakan jaminan adanya kepastian hukum bagi masyarakat. Kedudukan seorang notaris sebagi suatu fungsionaris dalam masyarakat hingga sekarang masih disegani. Seorang notaris biasanya dianggap sebagai seorang pejabat tempat sesorang dapat memperoleh nasehat yang dapat diandalkan. Segala sesuatu yang ditulis serta ditetapkan adalah benar. Ia adalah pembuat dokumen yang kuat dalam suatu proses hukum. (Tan Thong Kie, 2001 : 33) 
          Pasal 15 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (selanjutnya disebut UUJN) berbunyi :
“Notaris berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang”
          Kewenangan pokok dari notaris berdasarkan UUJN adalah membuat akta otentik. Akta sebagai surat bukti yang sengaja diadakan sebagai alat pembuktian, dalam zaman yang semakin maju akan semakin penting mengingat fungsi akta sebagai dokumen tertulis yang dapat memberikan bukti akan peristiwa hukum yang menjadi dasar dari hak atau perikatan (Suharjono, 1995 : 128).
          Selain kewenangan pokok tadi, notaris juga diberikan kewenangan untuk memberikan penyuluhan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam suatu transaksi, khususnya mengenai syarat-syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh seluruh pihak di dalam suatu transaksi yang akan di notarilkan, sehingga tidak atau terhindar dari kemungkinan transaksi tersebut dilaksanakan dengan keadaan yang batal demi hukum atau dapat dimintakan pembatalan di depan pengadilan. Kewenangan memberikan penyuluhan hukum ini diinterpretasikan dari Pasal 15 ayat (2) huruf f UUJN yang berbunyi :
“Notaris berwenang pula memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta”
          Oleh UUPM, profesi notaris telah ditunjuk sebagai salah satu profesi penunjang pasar modal. Tanggung jawab utama profesi penunjuang pasar modal pada umumnya adalah membantu emiten dalam proses go public dan memenuhi persyaratan mengenai keterbukaan (disclousure) yang sifatnya terus menerus (M. Irsan Nasruddin dan Indra Surya, 2004 : 160).  Setiap Profesi Penunjang Pasar Modal termasuk notaris wajib menaati kode etik dan standar  profesi yang ditetapkan oleh asosiasi profesi masing-masing sepanjang tidak bertentangan dengan UUPM dan atau peraturan pelaksanaannya. Dalam melakukan kegiatan usaha di bidang Pasar Modal, notaris wajib memberikan pendapat atau penilaian yang independen.
          Peran notaris di bidang pasar modal diperlukan terutama dalam hubungannya dengan penyusunan AD/ART pihak atau pelaku pasar modal seperti emiten, perusahaan publik, perusahaan efek serta kontrak-kontrak penting seperti Kontrak Insvestasi Kolektif (KIK), kontrak penjaminan emisi atau akta penting seperti Akta Pembubaran Dan Likuidasi Reksa Dana.
          M. Irsan Nasruddin dan Indra Surya (2004 : 95) menjelaskan dalam aktivitas pasar modal, jasa notaris diperlukan pula dalam hal-hal antara lain :
1.      Membuat berita acara RUPS dan menyusun pernyataan keputusan RUPS, baik untuk persiapan go public maupun RUPS setelah go public.
2.      Meneliti keabsahan hal-hal yang menyangkut penyelenggaraan RUPS, seperti kesesuaian dengan anggaran dasar perusahaan, tata cara pemanggilan untuk RUPS dan keabsahan dari pemegang saham atau kuasanya untuk menghadiri RUPS.
3.      Meneliti perubahan anggaran dasar tidak terlepas materi pasal-pasal dari anggaran dasar yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bahkan diperlukan untuk melakukan penyesuaian-penyesuaian pasal-pasal dalam anggaran dasar agar sejalan dan memenuhi ketentuan menurut peraturan di bidang pasar modal dalam rangka melindungi investor dan mayarakat.
Daftar Pustaka
Kie Tan Thong, 2001. Serba Serbi Praktek Notaris, Buku I Cet. 2. PT. Ichtiar Baru Van Hoeve: Jakarta
Nasaruddin Irsan dan Surya Indra, 2004. Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia, Cetakan Kedua. Prenada Media : Jakarta
Suharjono. 1995. Sekilas Tinjauan Akta Menurut Hukum. Varia Peradilan, Mahkamah Agung RI : Jakarta
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar